Minggu, 11 Desember 2011

Nasir Djamil : Forbes Aceh Tidak Punya Wewenang Apa-apa

Firman Hidayat | The Globe Journal | Sabtu, 16 Juli 2011
Banda Aceh — Ketua Forum Bersama, (Forbes) Anggota DPD dan DPR RI Asal Aceh di Jakarta, M. Nasir Djamil kepada The Globe Journal, Sabtu (16/7) usai mengikuti diskusi “Meretas Pilkada Damai Di Aceh” yang digagas oleh Aceh Perspective di Hotel Hermes Palace mengatakan Forum Bersama (Forbes) akan menfasilitasi Angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk bertemu dengan Ketua DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait Pemilukada di Aceh.

Menurut Nasir Djamil, sikap Forbes masih ada keinginan untuk membantu DPRA terhadap Pemilukada di Aceh yang akan disampaikan ke KPU Pusat, DPR RI hingga sampai Presiden RI. Forbes juga menilai sah-sah saja ada keinginan menunda Pemilukada dan sah-sah saja kalau Pemilukada tetap jalan terus.

Nasir Djamil mengatakan bahwa secara kelembagan Forbes hanya paguyuban dan tidak punya wewenang apa-apa. Hanya saja anggota Forbes merupakan angota DPD dan DPR RI asa Aceh di Jakarta yang bisa memberi peran. “Karena itu kita akan fasilitasi anggota DPRA untuk menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPR RI terkait Pemilukada di Aceh,” kata Nasir Djamil.

Ketika ditanya sikap Forbes untuk menfasilitasi DPRA ke Presiden RI, Nasir Djamil justru mengatakan akan melakukan rapat dengan anggota Forbes yang lain untuk membicarakan perlu atau tidaknya anggota DPRA menjumpai Presiden RI guna menyampaikan persoalan terkait Pemilukada di Aceh ini. Sehingga dia sangat berharap agar semua pemangku kepentingan di Aceh bisa membangun komunikasi politik untuk menyelesaikan persoalan terkait Pemilukada di Aceh.

Menurutnya harus banyak pihak yang netral dan tidak memihak kemana pun untuk menfasilitasi pertemuan antara pihak yang menjadi sarat persoalan Pemilukada di Aceh dengan membangun komunikasi politik sehingga perdamaian di Aceh terjaga baik. “Fasilitatornya harus benar-benar netral dan tidak memihak,” kata Nasir mengingatkan lagi.

Menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi (KKR), Nasir Djamil mengakui bahwa RUU KKR sedang dibahas draftnya oleh Kementrian Hukum dan HAM. “kita sudah mengikuti forum diskusi terkait RUU KKR itu,” tukas Nasir Djamil. Sepertinya ini inisiatif pemerintah dan DPR RI masih terus menunggu. “Dalam program legislasi sudah dimasukkan,” kata dia.

Keberadaan Tapol Aceh yang masih belum dibebaskan masih terus diperjuangkan oleh Forbes. Nasir Djamil mengaku akan terus berusaha dan harus sangat hati-hati agar tidak dikemudian hari bisa melampaui kewenangan kami. Tapol itu masih terus diperdebatkan di Jakarta terkait statusnya dan tindak kriminalnya. Sikap Forbes, teman-teman yang ada di komisi dan jaringan yang dimiliki tetap terus berusaha untuk membebaskan Tapol Aceh tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah yang seharus nya dilakukan oleh Anggota DPR RI untuk mensejahterkan Rakyat?

Leave a Reply

Leave a Reply

ALQUR'AN