Minggu, 11 Desember 2011

Forbes DPR RI Setuju Tunda Pilkada Aceh

Fri, Jul 22nd 2011, 10:08

Forbes DPR RI Setuju Tunda Pilkada Aceh

JAKARTA - Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh setuju penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh apabila hal itu dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan tahapan pilkada dan menyelesaikan konflik regulasi yang kian tajam antara gubernur dan DPRA. Penundaan disarankan cukup 1-2 bulan, dan tetap mengakomodir adanya calon independen atau calon perseorangan.

Demikian antara lain pandangan anggota Forbes yang disampaikan dalam pertemuan dengan empat pimpinan partai nasional dan partai lokal dari Aceh, di ruang rapat Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Rabu (20/7)..

Mawardy Nurdin yang menjadi juru bicara “koalisi parpol tunda pilkada” menyatakan penundaan pilkada adalah pilihan yang paling mungkin saat ini untuk mencari solusi dari konflik regulasi pilkada. Rancangan qanun yang dihasilkan DPRA ternyata tidak disetujui gubernur.

Sebaliknya Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan jadwal/tahapan pilkada secara sepihak tanpa persetujuan DPRA seperti disayaratkan UUPA. “Kalau pilkada tetap dilaksanakan dikuatirkan akan muncul konflik baru pascapilkada. Umpamanya DPRA tidak bersedia membuat sidang paripurna penyampaian visi dan misi calon, atau DPRA tidak menyelenggarakan sidang paripurna pelantikan gubernur/wakil gubernur. Nanti pasti akan merembet ke mana-mana. Karena itu kita ingin konflik regulasi ini diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Mawardy Nurdin.

M Nasir Djamil yang juga Ketua Forbes menyatakan usulan penundaan pilkada adalah pilihan realistis setelah melihat situasi di Aceh. Ia menyebutkan, pilkada pasti tidak bisa berjalan fair karena tak ada lembaga pengawas. “Kalau ada persoalan pilkada, siapa yang mengawasi? Polisi, tentu tidak mau karena bukan kewenangannya,” kata Nasir Djamil.

Azwar Abubakar menekankan,. penundaan pilkada Aceh dimungkinkan apabila telah menjadi kesepakatan dan usulan semua pihak. “Kalau perlu DPRA menggelar rapat paripurna untuk menunda pilkada,” katanya. Azwar menyebutkan persoalan pilkada Aceh mencuat akibat perbedaan penafsiran terhadap undang-undang antara KIP, eksekutif dan DPRA. “Silakan hal ini sampaikan kepada Presiden. Yang penting jangan libatkan masyarakat untuk dibenturkan,” Azwar mengingatkan.

Marzuki Daud mengusulkan agar pimpinan partai politik lokal dan nasional juga bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menengah konflik regulasi pilkada di Aceh.

Ir Mursyid menyatakan, silakan saja pilkada ditunda, asalnya keberadaan calon independen tetap diakomodir. “Kalau calon independen tetap tetap ditolak, saya kira akan sangat membahayakan. Secara hukum pasti akan digugat,” sebut Mursyid.

Hal serupa dipertanyakan M Ali Yakob dan Muslim, SH. Anggota Forbes lainnya Tgk Faisal Amin menyatakan, tidak ada jalan lain selain pilkada ditunda, karena telah terjadi kekacauan politik luar biasa. “Keadaan ini harus diselesaikan secara politik. Parpol sendiri belum siap untuk pilkada apabila tetap mengikuti jadwal yang telah dibuat KIP,” kata Faisal Amin.(fik)

mereka yang hadir
* Dari Forbes: M Nasir Djamil (PKS), Azwar Abubakar (PAN), M Ali Yakob, Muslim, T Riefky Harsya (ketiganya dari Partai Demokrat), Marzuki Daud (Partai Golkar), H Faisal Amin (PPP), dan Ir Mursyid dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
* Pimpinan Parpol dari Aceh: Mawardy Nurdin (Partai Demokrat), Zuriat Supardjo (Partai Golkar), Muhammad Yahya (Partai Aceh), H Firmandez (PKPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah yang seharus nya dilakukan oleh Anggota DPR RI untuk mensejahterkan Rakyat?

Leave a Reply

Leave a Reply

ALQUR'AN