Minggu, 14 Maret 2010

DPR RI Sarankan 40 Persen Dana Outsus Dikelola Kabupaten

Tanggal : 12 Maret 2010

Laporan : Zulkifli

Rublik : Pase

DPR RI Sarankan 40 Persen Dana Outsus Dikelola Kabupaten

* 60 Persen Dikelola Daerah

Baktia | Harian Aceh

Anggota DPR RI asal Aceh, Muslem Saleh SH menyarankan agar pengelolaan dana otonomi khusus (Outsus) di Provinsi Aceh dapat dikelola langsung oleh kabupaten/kota minimal 40 persen. Hal itu diungkapkannya disela – sela kunjungan ke Masjid Baitul Magfirah dan Dayah Al Azhar Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktia, Aceh Utara, Jumat (12/3).

Menurutnya, selama ini pengelolaan semua dana Otsus dilakukan di tingkat provinsi, sehingga banyak pembangunan di kabupaten/kota tidak berjalan sesuai rencana karena anggaran yang dikucurkan sangat minim. “ Terkait dana Outsus tersebut, kita sudah bicarakan dengan Pemerintah Aceh. Kita sarankan agar 40 persen dari dana itu dapat dikelola di kabupaten, sedangkan 60 persen lainnya dikelola daerah. Bahkan Gubernur Aceh, Irwandi telah sepakat dalam waktu dekat ini akan mengubah aturan terkait dana Otsus tersebut,” ujar Muslim yang juga merupakan sekretaris Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI.

Lanjutnya, dalam aturannya dana Otsus hanya bisa dipergunakan untuk proyek pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Namun, ia juga menyarankan agar dalam revisi aturan tersebut kedepannya dapat dirobah dan bisa memasukkan bantuan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sehingga, ekonomi masyarakat Aceh yang lemah dapat meningkat secara perlahan namun pasti. “Jangan hanya diberikan bantuan, namun kita juga harus turun langsung memantau usaha masyarakat tersebut, sehingga masyarakat bisa berhasil dan ekonominya secara perlahan bisa meningkat, dengan sendirinya SDM juga akan bangkit,” tegas Muslim.

Muslim juga menambahkan, pihaknya di Komisi II DPR RI saat ini sedang berupaya untuk melakukan perubahan Peraturan Pemerintah No 48/2005 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS. “Tahun ini kita sedang berupaya merevisi aturan dalam PP No 48 itu. Harapan kita, semua pegawai honor yang mulai bekerja tahun 2005, bisa menjadi PNS. Ini untuk meringankan daerah juga,” kata Muslim yang mengaku pembahasan tentang perubahan PP 48/2005 itu sudah semakin menguat di kalangan anggota DPR RI di Jakarta. Harapannya program itu dapat berjalan lancer, dengan demikian pegawai honorer bisa menjadi PNS. Zfl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah yang seharus nya dilakukan oleh Anggota DPR RI untuk mensejahterkan Rakyat?

Leave a Reply

Leave a Reply

ALQUR'AN