Kamis, 07 Januari 2010

RPP MIGAS

10 June 2009, 10:31

Pembahasan RPP Migas Alot

JAKARTA - Rapat pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas Aceh (RPP Migas), Selasa (9/6) di Jakarta, berlangsung alot dan tidak mencapai titik temu mengenai lembaga pengelolaan migas di Aceh. Tim Pemantau Implimentasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dibentuk DPR disarankan untuk mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid yang juga anggota Tim Pemantau Implementasi UUPA, seusai menghadiri rapat, menjawab Serambi, menyarankan melakukan lobi di tingkat menteri untuk menuntaskan soal nama lembaga dan cara pembentukan lembaga pengelolaan migas tersebut.

“Pemerintah Pusat menginginkan lembaga pengelolanya adalah BP Migas yang dibentuk di Aceh. Tapi usulan dari daerah menginginkan lembaga baru yang dibentuk baru,” ujar Farhan Hamid. Ia kemudian menyarankan Tim Pemantau Implimentasi UUPA yang diketuai Ferry Mursyidan Baldan memanggil Menteri ESDM untuk memutuskan hal tersebut. “Memang diperlukan lobi tingkat menteri,” katanya. Rapat pembahasan lanjutan RPP Migas Aceh dipimpin Direktur Otonomi Derah (Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) DR Soni Sumarsosno. Delegasi Pemerintah Aceh hadir Sekda Husni Bahri TOB didampingi PJ Kadistamben, Karo Hukum Humas Hamid Zein, tim ahli Mawardi Ismail, M.Nur Rasyid, tim advokasi Ramli Jafar, Ridwan Nyak Baek dan Amir Fauzi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Aceh, Hamid Zein menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan 10 pokok-pokok fikiran yang harus dimuat dalam RPP, meliputi: Pengertian Pengelolaan Bersama; Bentuk Badan Hukum Pengelolaan Migas Aceh; Tugas BPMA; Kewengan BPMA; Kewengan Menteri dan Gub Aceh; Pengaturan ttg Pajak dan Penerimaan dari Migas Aceh: Perjanjian kerjasama; Pembinaan dan pengawasan; Kontrak Eksisting dalam MasaPeralihan: Penunjukan Auditor Independen. “Pembicaraan mengenai RPP Migas akan dijadwalkan kembali minggu depan, mengingat banyaknya pendapat yang muncul dalam forum tersebut. Kita harapkan semuanya berjalan lancar dan bisa dituntaskan dalam waktu singkat,” kata Hamid Zein.

RPP Migas merupakan satu dari lima PP dan tiga Perpres yang dikebut penyelesaiannya. RPP lain yang sedang dibahas adalah RPP tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, RPP tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang. Selanjutnya RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional, Ran-Perpres tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri, dan Ran-Perpres tentang Perubahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota.(fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah yang seharus nya dilakukan oleh Anggota DPR RI untuk mensejahterkan Rakyat?

Leave a Reply

Leave a Reply

ALQUR'AN