Selasa, 26 Januari 2010

Rekonsiliasi di Aceh Dapat Digabung Kearifan Lokal

23 December 2009, 13:14

Wagub:

Rekonsiliasi di Aceh Dapat Digabung Kearifan Lokal

JAKARTA - Pola rekonsiliasi di Aceh dapat dilakukan dengan menggabungkan nilai-nilai kearifan lokal Aceh dengan pola rekonsiliasi yang mengapresiasi undang-undang nasional tentang HAM tanpa melupapakan aspek penegakkan hukumnya. Wakil Gubernur Muhammad Nazar menyampaikan hal itu dalam rapat konsultasi antara pemangku kepentingan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Jakarta, Selasa (22/12).

“Untuk menuju ke rekonsiliasi dan kebenaran yang menyeluruh, rekonsiliasi informal yang mampu mengkomunikasikan berbagai perbedaan telah dapat dimulai dari sekarang dan bahkan sesungguhnya telah mulai terjadi sejak penandatanganan MoU Helsinki,” ujar Muhammad Nazar. Ia juga mendesak agar UU KKR segera diwujudkan, karena sudah terlalu lama tertunda. “Dalam UUPA KKR sudah harus dibentuk satu tahun setelah UUPA disahkan. Ini sudah tiga tahun,” katanya.

Terhadap nilai kearifan lokal, Nazar mengatakan bahwa di Aceh ada adat “sayam” atau damai yang sudah ada sejak Islam masuk ke Aceh yang kemudian dilembagakan dengan baik pada masa Sultan Ali Mughayatsyah dan dilanjutkan oleh Al Qahar yang menyatukan berbagai suku. “Nilai-nilai itu terus berkembang dan ditersukan oleh Sultan Iskandar Muda,” lanjut Muhammad Nazar kepada Serambi seusai pertemuan.

Wagub mengatakan pembentukan pengadilan HAM dan juga KKR berada di tangan Pemerintah Pusat. Massyarakat Aceh sudah sejak lama menginginkan terbentuknya kedua lembaga tersebut sebagai bagian dari proses perdamaian Aceh. “Ketidakpastian terhadap kedua lembaga itu, tentu bukan sesuatu yang baik,” ujar Wagub. Karena itu ia mendorong inatansi terkait, Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung atau Sekretariat Negara agar mengambil langkah lebih kongkrit.

Dorongan untuk menyegerakan lahirnya KKR juga diutarakan Ketua Forbes M Nasir Djamil dan anggota DPD asal Aceh Ahmad Farhan Hamid. “Saya setuju hal ini didorong terwujud lebih cepat. Saya kira hal ini sudah masuk dalam program legislasi nasional,” ujar Nasir Djamil yang duduk di Komisi III DPR RI.

Farhan Hamid kembali mengingatkan perihal nilai-nilai lokal Aceh agar dapat ditampung dalam RUU KKR. “Bagaimana caranya, dicari jalan. Sebaiknya kearifan lokal itu bisa masuk,” kata dia. Rapat konsultasi itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR, DPD, DPRA, kalangan akademisi, penggiat HAM, pemerintah Aceh dan pejabat inatansi terkait. Staf ahli Gubernur Aceh Dr M Nur Rasyid menerangkan bahwa Pemerintah Aceh sudah sejak lama menyampaikan butir-butir pemikiran mengenai RUU KKR. “Kita harapkan ini bisa terwujud sekarang,” ujarnya.(fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah yang seharus nya dilakukan oleh Anggota DPR RI untuk mensejahterkan Rakyat?

Leave a Reply

Leave a Reply

ALQUR'AN