Jumat, 03 Desember 2010

DPR RI Evaluasi Dana Otsus Aceh

Wed, Jul 28th 2010, 15:28

DPR RI Evaluasi Dana Otsus Aceh

BANDA ACEH - DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) yang diterima Pemerintah Aceh sejak tahun 2008 dan 2009 lalu dari pemerintah pusat. Selama ini, dana otsus yang diterima Aceh sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana tambahan bagi hasil migas, dinilai belum banyak membantu peningkatan taraf hidup dan ekonomi rakyat Aceh.

Hal itu diungkap Ketua Pansus Pelaksanaan Otsus Aceh dan Papua DPR RI, Priyo Budi Santoso pada acara pertemuan Pansus DPR RI dengan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar dan para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (28/7).

Priyo mengungkapkan, Pansus Pelaksanaan Otsus Aceh dan Papua dibentuk di DPR RI dalam sidang paripurna. Tujuan pertama untuk mengevaluasi apakah UU Otsus Aceh dan Papua itu sudah memberikan perubahan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di kedua daerah itu.

Selain itu juga untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya, serta lainnya. “Di luar dana DAU, DAK dan dana APBN, pusat memberikan dana otsus untuk Aceh yang bersumber dari dana DAU nasional. Besarannya 2 persen dari DAU nasional untuk jangka waktu 15 tahun dan sebesar 1 persen untuk jangka waktu lima tahun berikutnya,” ujarnya.

Priyo mengatakan, kunjungan Pansus yang dipimpinnya ke Aceh ini merupakan kunjungan yang pertama sejak dibentuk beberapa waktu lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk membuktikan apakah dana otsus yang sudah diterima Pemerintah Aceh sejak tahun 2008, telah digunakan sesuai dengan peruntukannya atau pun belum.

Untuk itu, kata Priyo, Pemerintah Aceh dan jajarannya diharapkan dapat membuka akses selebar-lebarnya kepada Pansus tentang kendala dan hambatan apa saja yang dihadapi Pemerintah Aceh dalam menjalankan UU Nomor 11 tahun 2006 tersebut. Tujuannya, supaya Pansus mengetahui dan bisa memberikan solusi yang tepat serta memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY ke depan.

Jangan salah langkah
Dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota DPR RI asal Aceh dan luar Aceh mengingatkan, Pemerintah Aceh jangan sampai salah langkah dalam mengelola dana otsus yang jangka waktunya cukup terbatas, yakni hanya 20 tahun. Apalagi, hingga tahun ketiga DPR RI menilai dana otsus Aceh belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama, sosial, budaya, dan lainnya.

Kritikan ini disampaikan anggota DPR RI asal Aceh, Said Fuad Zakaria, Azwar Abubakar, Marzuki Daud, Raihan Iskandar, Nova Iriansyah, Muslim, dan aggota DPR RI dari luar Aceh, Ahmad Basyara serta lainnya. Mereka juga melihat daya serap dana otsus Aceh juga masih sangat lamban.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, untuk menyikapi keresahan anggota DPR RI terhadap penggunaan dan pengelolaan dana otsus dan migas sebagai stimulus pembangunan ekonomi Aceh ke depan, Pemerintah Aceh sudah membuat master plan atau blue print pengelolaan dan penggunaan dana otsus dan migas.

Penjelasan Wagub itu, dipertagas Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar MSc. Iskandar menjelaskan, dana otsus yang diterima Pemerintah Aceh digunakan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA, di antaranya untuk perbaikan dan pembangunan bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan pendidikan, kesehatan, agama, sosial dan budaya.

Di luar yang telah diatur dalam UUPA, kata Iskandar, tidak diperbolehkan. Bahkan pembagian dana otsus itu untuk kabupaten/kota juga telah diatur dalam qanun pengelolaan dan penggunaan dana tambahan bagi hasil migas dan otsus. Untuk kabupaten/kota besarannya 60 persen dan provinsi 40 persen.

Wakil Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap, Pansus Evaluasi Pelaksanaan Otsus Aceh dan Papua DPR RI, bisa berbuat banyak lagi untuk Aceh. Terutama dalam mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang migas, BPKS dan peraturan presiden (Perpres) tentang Pertanahan yang merupakan turunan dari UUPA yang belum tuntas di tingkat pusat. “Yang lebih penting lagi, adalah masalah memaksimalkan operasi PT PIM, PT KKA, PT AAF dan PT PN I Langsa serta Sabang yang sampai kini belum mampu menjadi lokomotif pembangunan ekonomi Aceh dan Indonesia bagian barat,” ujar politisi Golkar itu.(her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah yang seharus nya dilakukan oleh Anggota DPR RI untuk mensejahterkan Rakyat?

Leave a Reply

Leave a Reply

ALQUR'AN